Tuesday, July 29, 2008

Prosedur Sah Sweping Windows Bajakan Dari Microsoft Indonesia

software windows bajakanBerikut adalah undang-undang atau tata-cara prosedur sah yang perlu diketahui oleh kita semua jika terjadi sweeping mengenai Windows Bajakan. Tujuan saya informasikan ini adalah supaya kita tidak menjadi korban para oknum POLRI yang suka mengatasnamakan UU HaKI untuk melaksanakan penyitaan/penggrebekan secara sewenang-wenang

Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Software Windows Bajakan.

"Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) "

Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.

Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka
surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang
WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan
mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft Indonesia atau apabila
kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan

5 comments:

  1. Thanks infonya...

    ReplyDelete
  2. ...
    sekarang jadi ngerti prosedurnya..jaga2 aja kalau ada yang cari2 kan?

    Nicky Smile
    www.iklanyes.com

    ReplyDelete
  3. itu prosedur dari mana mas... hmmm mas ini suka ngarang aja.. source resminya dong di tampilkan.. klo mang bener maunya microsoft gitu.. tolong dong carikan sumber info dari microsoftnya.. inggris jg gpp.. dengan itu lebih kuat deh keyakinannya.. tapi kalo hanya dengan ini aja.. ane ga yakin deh.. masa polisi mao percaya dengan tak tunjukin web mas ini :(

    ReplyDelete
  4. @Anonymous
    ada di microsoft indonesia...cari sendiri ya linknya...masa harus di cariin kaya anak kecil...info ini juga dah lama dan rame di forum-forum IT...coba jalan2 ke forum2 IT , biar kamu dapat wawasan dikit ya...
    tanpa referensi ini jg, seharusnya buat orang yg dikit pinter dan paham hukum, ngerti bahwa memang spt di atas itulah prosedur hukum yg benar untuk apapun masalahnya..Ok :)

    ReplyDelete
  5. Sebenernya tanpa membaca hal diatas pun bagi mereka yang tahu hukum pasti sudah tahu dan gak perlu diperdebatkan hal diatas. Ok saya setuju dengan saudara yang @Anonymous diatas. Dalam tiap proses Peradilan tentu ada tahap tahap yang harus dijalani jangankan sudah ada vuktinya, kalo gak ada saksipun itu belum sah.

    Pengambilan atau penyitaan barang itu sah cuma bila ada surat dari Pengadilan. Tanpa itu namanya pemaksaan. Masalahnya mungkin dinegara kita banyak warga masyarakat yang belum tahu itu, dan mungkin baru lihat oknum berseragam petugas saja sudah takut dahulu.

    Adi Pradana

    ReplyDelete

Please leave your comments or your promotion links, but don't add HTML links into the comment body, because I consider it as a spam, and will be delete..

Thank you for your visit..